FORM PENDAFTARAN UKM
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon
Kriteria UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kriteria Modal Usaha adalah :
- Usaha Mikro Memiliki Modal Usaha paling dangan Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar Rupiah) tidak termasuk Tanah dan Bangunan Usaha;
- Usaha Kecil Memiliki Modal Usaha lebih dari Rp 1.000.000.000 ( satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000 ( lima miliar Rupiah ) tidak termasuk Tanah dan Bangunan Usaha;
- Usaha Menengah Memiliki Modal Usaha lebi dari Rp. 5.000.000.000 ( lima miliar Rupiah ) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh miliar Rupiah ) tidak termasuk Tanah dan Bangunan Usaha;
Kriteria Hasil Penjualan adalah :
- Usaha Mikro memiliki Hasil Penjualan Tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000 ( dua miliar Rupiah )
- Usaha Kecil Memiliki Hasil Penjualan Tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000 ( dua miliar Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000 ( lima belas miliar Rupiah )
- Usaha Menengah Memiliki Hasil Penjualan Tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000 ( lima belas miliar Rupiah ) sampai dengan Rp. 50.000.000.000 ( lima puluh miliar Rupiah )
Persyaratan yang harus Anda persiapkan
- Scand KTP Kota Cilegon
- Scand NIB ( Nomor Induk Berusaha ) dan Izin Usaha yang ditertibkan Kementerian Kooridnator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Melalui OSS
- Foto Lokasi Usaha Tampak Depan
- Foto Produk
- Nomor Whatsapp